29 March 2007

Pelayanan Publik

Seminggu lebih sehari saya lewatkan di rumah, selain mengurus ATM yang patah tidak banyak hal lain yang saya kerjakan. Meski kegiatan saya tidak terlalu menarik untuk diceritakan akan ada banyak hal lain yang nantinya akan saya tulis disini. Sebelumnya saya pengen ngobrol soal pelayanan publik atawa public service. Alasan saya ingin ngobrol soal pelayanan publik disebabkan suatu hal yang terjadi sehari sebelum kepulangan saya, pada waktu itu saya baru saja pulang dari membeli tiket dan ditengah jalan saya melewati operasi lalu-lintas, sama seperti biasanya saya diberhentikan, diperiksa STNK dan SIM dan biasanya dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, tapi hari ini sedikit berbeda. Setelah surat-surat diperiksa tidak segera dikembalikan seperti biasanya, pakPol masih sibuk mengamat-amati motor saya, dan kemudian belau eh beliau bilang bahwa TNKB saya tidak sesuai dengan ketentuan, tahu TNKB kan? masyarakat awam menyebutnya PLAT NOMOR.

Lho? ada apa ini? tanya saya dalam hati, padahal plat nomor saya adalah plat nomor standar, meski bukan buatan Ditlantas POLRI tapi plat nomor saya tidak menggunakan huruf tebal, huruf miring ataupun variasi lainnya. Karena tidak merasa salah saya langsung bertanya dimana kesalahan saya, jawab pakPOL "Ya ini TNKB-nya tidak standar, kalau bikin harusnya di SAMSAT, ya sudah ini saya tilang saja ya?! Kalau yang lain biasanya ditahan" sambil menunjuk beberapa motor lain yang berada didekat situ. LHO?!?! Padahal saya sudah berkali-kali melewati operasi lalu-lintas dan hal ini tidak dipermasalahkan, akhirnya karena saya malas berlama-lama saya bilang saja bahwa beberapa waktu yang lalu ditilang karena tidak memasang plat nomor dan kemudian disuruh oleh polisi yang menilang saya untuk membuat di tukang plat nomor pinggir jalan karena kalau harus menunggu di SAMSAT akan terlalu lama. Akhirnya setelah debat sebentar pakPOL tersebut mengembalikan surat-surat saya.

Jelas dari kejadian diatas ada banyak hal yang mengganggu pikiran saya, pertama soal penahanan motor, STNK saya ada dan asli jadi kalau toh ada pelanggaran maka yang ditahan seharusnya adalah SIM atau STNK saya. Yang kedua adalah kenapa plat nomor saya dikatakan tidak standar padahal ukurannya sudah merupakan standar, bentuk huruf dan angkanya jelas dan mudah terbaca (tidak buram atau terkelupas catnya).

Jadi bila alasannya adalah karena plat nomor saya bukan buatan/tidak memiliki cap DITLANTAS POLRI maka ini juga hal yang aneh, sebab kenapa tukang plat nomor boleh membuat atau memproduksi plat nomor, bukankah seharusnya kegiatan mereka dilarang karena termasuk pemalsuan. Sebagai contoh adalah SIM dan STNK, yang berhak menerbitkan surat ini adalah POLRI maka meskipun sebuah percetakan mampu membuat/memproduksi surat ini bila mereka melakukannya tanpa ada wewenang atau perintah dari POLRI maka kegiatan ini termasuk tindak kejahatan, hal yang sama juga berlaku untuk KTP. Nah apakah anda pernah melihat tukang plat nomor ditangkap karena mereka membuat plat nomor? Tidak? Saya sendiri juga tidak. Padahal tukang DVD bajakan saja kadang-kadang masih dikejar-kejar satpol PP atau polisi ^_^

*Sekedar info: Plat nomor cantik milik pejabat atau artis merupakan sebuah plat nomor dengan tarif pajak berbeda (Ssssstttt.....ini rahasia)

Okelah hal diatas kita anggap saja sebagai sebuah kewajaran, sebuah rahasia umum dan bila anda masih kurang terima dengan keadaan ini yah...ini Indonesia Bung ^_^ Jadi jika seandainya bila (duh....~_~;) saya kemudian berniat untuk membuat plat nomor di SAMSAT maka saya harus menuju ke kantor SAMSAT yang berada cukup jauh (padahal cuma 15km) dan kemudian berbagai urusan birokratif lainnya, dan beberapa hari kemudian (mungkin...) saya akan mendapat sepasang plat nomor.

Hal tersebut juga bisa anda bandingkan dengan kegiatan-kegiatan seperti pengurusan SIM, STNK, KTP, KK, Akte Kelahiran, Pembayaran pajak, dst, dsb, dll...Kegiatan-kegiatan tersebut seringkali tidak bisa diselesaikan dengan cepat, mudah dan menyenangkan, eh anda bisa membuatnya cepat dan mudah tapi tetap kurang menyenangkan kecuali bila anda tidak perlu berpikir tentang berapa uang yang harus anda keluarkan. Tentu saja hal-hal tadi seharusnya dapat menjadi lebih mudah meskipun akan sangat sulit untuk merubahnya menjadi menyenangkan.

Saya sering bertemu dengan pemilik toko (dan kadang juga pelayan toko) yang siap melayani keperluan kita dengan ramah dan baik sehingga urusan kita menjadi mudah dan menyenangkan. Mereka dapat melayani atau memberikan service dengan baik karena mereka merasa membutuhkan kita sebagai konsumen atau klien mereka, sebaliknya kita juga membutuhkan mereka, namun pada banyak hal lain keseimbangan ini seringkali terganggu. Kadang mereka lebih membutuhkan kita, tapi bisa juga kitalah yang lebih membutuhkan mereka baik karena terpaksa ataupun karena tidak ada pilihan lain.

Mendapatkan pelayanan publik seharusnya merupakan sebuah hak bagi kita selaku warga negara, nyatanya kita lebih sering dikejar-kejar peraturan yang seringkali justru mempersulit kita, belum lagi soal biaya, waktu dan birokrasi yang harus kita tempuh dalam mendapatkan pelayanan tersebut. Mungkin untuk beberapa hal kita masih bisa memberikan waktu lebih atau mengeluarkan lebih banyak uang, tapi harus sampai kapan terus begini? Entahlah, saya juga tidak bisa menjawabnya, sebab, jangankan saya yang berada dalam keadaan normal, masyarakat yang tertimpa bencana, warga miskin dan masih banyak lagi penghuni negeri ini yang tidak pernah mendapat pelayanan publik yang layak namun terus dikejar kewajiban publik.

Semoga Birokrasi tidak terus-terusan menjadi BureauCRAZY

No comments:

Post a Comment